Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Gunungkidul menerima pengaduan kasus kekerasan terhadap anak yang berasal dari wilayah Kapanewon Panggang.
Setelah laporan diterima, petugas UPT PPA segera melakukan assessment awal di kantor UPT PPA untuk menggali informasi, memastikan kondisi korban, dan memberikan pendampingan psikososial awal. Langkah ini dilakukan sesuai prosedur penanganan korban kekerasan agar hak-hak korban tetap terlindungi.
Usai assessment, korban bersama pendamping dari UPT PPA kemudian diantar ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul untuk melanjutkan proses pelaporan hukum. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menindaklanjuti kasus kekerasan dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
“Pendampingan hukum merupakan salah satu layanan penting bagi korban kekerasan, agar mereka mendapatkan keadilan dan perlindungan sesuai aturan yang berlaku,” ujar petugas UPT PPA.
Melalui upaya ini, UPT PPA menegaskan bahwa pihaknya akan terus hadir untuk memberikan layanan pengaduan, pendampingan, serta pemulihan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Gunungkidul.